Bawa Barang Terlarang, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
DUA warga asal Desa Campurejo, Gresik yakni Mazwan Anas (28) dan Ainur Rochim (26) ditangkap pihak kepolisian di Jalan Dupak, depan Pasar Loak, Asemrowo, Surabaya. Keduanya ditangkap saat bertransaksi pil trihexyphenidyl alias pil yarindo. Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. "Saat digeledah mereka membawa dua botol putih berisi obat-obatan," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang, Sabtu (11/9). Menurut Olloan Manulang, dua botol tersebut masing-masing berisi 950 butir pil terlarang. Para pelaku membawa botol itu dalam kantong plastik. "Informasinya disuruh seseorang di kawasan Bendul Merisi. Dia mendapat upah Rp 500 ribu, terus mengajak temannya," jelasnya. Dari keterangan tersebut, polisi langsung memburu orang yang menyuplai pil yarindo kepada Mazwan Anas dan Ainur Rochim. Kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kbe/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: